Lalu, kemudian ternyata diketahui MUI tidak mengubris pengaduan mereka. Mungkin salah satu pertimbangan dari MUI adalah adanya surat keterangan:
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008.
b). Isi Keputusan:
PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dan, pertimbangan berikutnya adalah banyaknya keganjalan-keganjalan pada lembaga FRIH yakni tidak jelasnya sekretariatnya serta tidak jelasnya alamat-alamat mereka baik alamat ketuanya maupun alamat anggota-anggotanya, silahkan di cek bukti-buktinya:
Dan kami dari pihak MUI tidak mau bertindak gegabah atas laporan FRIH atas LDII yang banyak terdapat keganjalan-keganjalan tersebut, sebaiknya saran kami buat kalian ( FRIH dan LDII ) selesaikanlah sendiri secara kekeluargaan. Karena menurut kami lembaga FRIH hanya cemburu kepada ORMAS LDII yang sedang berkembang pesat sampai saat ini.
Wallahu 'alam
Posting Komentar
Jazaakumullahu Khoiron Atas Komentarnya