.
Home » , , , » Bai'at Hanya Wajib Diberikan Pada Penguasa Negeri "Presiden"

Bai'at Hanya Wajib Diberikan Pada Penguasa Negeri "Presiden"

Written By Unknown on Selasa, 29 Januari 2013 | 19.01

Sebelum kami panjang lebar membahas tentang masalah bai'at, kewajiban bai'at atau kepada siapa kita berbai'at. Ada baiknya kami luruskan terlebih dahulu pemahaman bathilnya para penyembah thogut yakni FRIH yang mengatakan bahwa "Bai'at Wajib Diberikan Pada Penguasa Negeri (Presiden)".

Yang pertama kami luruskan yakni pemahaman bathil FRIH mengenai makna "Penguasa Negeri / Presiden" yang mana FRIH meyakini bahwa "Presiden" adalah Amirul Mu'minin yang wajib dibai'at seperti yang terdapat dalam banyak hadits.

Yuuk kita simak pengertian lafadz "Presiden"

Defenisi lafadz Presiden (Penguasa Negeri)
Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara yang berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.


Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Dari yang kita cermati persyaratan menjadi Presiden diatas, tak satupun yang bersumber dari Kitabullah wa Sunnatin-nabi (al-Qur'an dan al-Hadits). Kenapa ??? Karena system ini bersumber dari Yahudi (negara Yahudi). Sehingga pemahaman ini sesat menyesatkan.

Inilah salah satu kesesatan para penyembah thogut Forum Ruju' Ilal Haq ( FRIH ) !!!

Wallahu 'alam
 


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

30 Januari 2013 pukul 04.53

nghapain gak terus terang bilang saja:saya kagak punya/kagak mampu mengangkat amir yg kami baiat.

Posting Komentar

Jazaakumullahu Khoiron Atas Komentarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membongkar Kesesatan FRIH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger