.
Home » , » Bambang Irawan bin Hafiludin Dan Dakwah Kebenciannya Membuat Dirinya Masuk Bui

Bambang Irawan bin Hafiludin Dan Dakwah Kebenciannya Membuat Dirinya Masuk Bui

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 09.36

Sabtu, (10/9) pukul 20:00 - 22:00 WIB malam itu di Masjid Nurul Islamic Center Bekasi sebuah acara "Dakwah Islamiyyah" atau ceramah interaktif yang diselenggarakan oleh Bambang Irawan dan Anwar Anshori terbilang sukses, itu dilhat banyaknya jamaah yang menghadiri acara tersebut.

Dari sejak pertama acara ini sudah terlihat Bambang Irawan dengan emosional memaparkan rasa sakit hatinya/kebenciannya terhadap tempatnya menimbah ilmu agama puluhan tahun kepada H. Ubaidah dengan menguraikan suatu kebohongan publik yaitu "Kerusakan paham LDII".

Umurnya yang kini tidak muda lagi (70 tahun) tidak menghalanginya untuk berceramah lebih dari satu jam seperti saat itu. Ketika tiba acara tanya jawab, Bambang Irawan, yang saat itu didampingi Anwar Anshori "kaget". Ternyata mereka baru menyadari bahwa jamaah di masjid itu mayoritas orang-orang yang mendukung kegiatan LDII. Bambang Irawan dan Anwar Anshori yang merupakan penyelenggara acara itu "panik". Karena situasi di masjid sudah tidak kondusif akhirnya kegiatan pengajian itu dihentikan.

Melihat ratusan massa , maka Anwar Anshori dan Bambang Irawan bergegas pulang. 
Kebetulan saat itu ada beberapa polisi yang berjaga-jaga di acara itu dan mereka sanggup mengantarkan kami pulang. 
"Tapi yang saya herankan kami bukan dibawa pulang tapi dimampirkan ke Polsek, kemudian ke Polres Bekasi. Di Polres Bekasi yang sudah larut malam itu, puluhan massa dan polisi agar saya langsung ditahan" kenang laki-laki tua ini.

Karena tekanan dari massa, maka ketika jam menunjuk pada pukul 23:30 WIB, Bambang terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi (BAP). Ia saat itu hanya didampingi oleh Anwar Anshori.

Kejadian itu, akhirnya membuat geger masyarakat dan tokoh Islam di Bekasi. Tokoh-tokoh Dewan Islamiyah serta beberapa ulama lainnya, akhirnya mendatangi pimpinan Polres Bekasi saat itu agar kasus itu dilanjutkan. Tidak ditindaklanjutkan ke pengadilan. "Saat itu Kapolresnya setuju menindaklanjuti kasus pengaduan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) itu,".

Tentu massa dan tokoh agama tidak tinggal diam. Merekapun kasak-kusuk sana-sini, dan akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi menindaklanjuti pengaduan massa itu. Setelah sidang pengadilan lebih dari 5 kali, akhirnya Bambang Irawan bin Hafiludin, dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi No.445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006.

Memang ketika sidang-sidang berlangsung, massa terus menekan aparat pengadilan negeri Bekasi. "Bila dilaksanakan pengadilan, massa senantiasa memenuhi ruang pengadilan terlebih dahulu. Kalau dilaksanakan pengadilan jam 9 pagi misalnya, maka puluhan atau ratusan massa telah hadir di pengadilan itu sejak jam 7 pagi,"papar Ustadz Salimin.

Adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi itu sebagai berikut:
 

  • Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Bermusuhan, Kebencian Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Indonesia".

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

  • Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)

Keputusan ini didasarkan atas tuntutan/tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi,

Atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi 1 Juni 2006 itu akhirnya pengacara Bambang Irawan, Abdul Chalim HSM, SH (dari LKBH ICMI Orsat Bekasi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Ternyata beberapa bulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara kepada Bambang selama 6 bulan (Pengadilan Negeri Bekasi 4 bulan).




 

Melihat keputusan yang aneh itu, akhirnya pengacara melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung pun nampaknya usaha dari Bambang Irawan dan pengacaranya mentok. Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi dari Bambang ditolak. Hal itu menurut pengadilan Bekasi, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.
"Bambang Irawan menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Jaksa kepadanya itu sebenarnya memang benar. Sekarang di penjara saya taubat dan mari kita bersama-sama menuju jalan Allah yang benar," terang Ustadz yang pernah dakwah ke Australia tentang LDII ini.

Tentang turunnya surat dari Putusan MA itu dan melihat upaya keras Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk menyeret Bambang Irawan ke bui (penjara -pen) atas dasar dakwah kebenciannya dan buku-bukunya yang penuh dengan kebohongan publik itu membuat Bambang Irawan jadi grogi dan menyesali perbuatannya.


Wallahu 'alam
Share this article :

+ komentar + 8 komentar

Anonim
11 Juni 2013 pukul 00.53

klo mengenai ini kenapa tidak ada yang komentarrrrrrrrrrrrrrrrrrr..................

11 Juni 2013 pukul 17.41

Jazakallah bro, amalkan 354 sesuai quran dan hadist, Bongkar kebiasaan lama, orang Indonesia perlu yang baru !! (top coffe)

Anonim
13 Juni 2013 pukul 01.04

setau saya pak bambang tidak menyesal. bahkan pak bambang merasa lega. ini tulisan tidak sepenuhnya benar. pak bambang pasti memiliki niat ikhlas tanpa adanya kebencian, sama seperti yang lainnya.

Anonim
6 Agustus 2013 pukul 11.18

lebih baik mengurusi diri sendiri dan keluarga drpd mengurusi hal2 yg tdk bermanfaat....kun jaahidan.....aamiiiin

Anonim
21 Februari 2014 pukul 22.31

Kenapa yang berusaha menasehati LDII pasti di angggap membeci LDII??
di anggap ngrekodoyo,makar,ngrintangi,memusihi dan banyak lgi tuduhan2 keji bagi siapa saja yaang ingin menasihati LDII !!!!

Anonim
21 Februari 2014 pukul 22.34

Ya Ustadz,apakah Pak Nurhasan dan para penerus keimamanya Mempunyai sifat Ma'sum???
Kenpa ijtihadnya tidak boleh salah dan tidak bisa di salahkan??
Seolah olah apa yang pak nurhasan Fatwakan pasti benarnya bagaikan wahyu yang turun dari langit,,,!!
Saudaraku,,,,,Carilah kebenaran !bukan pembernaran !!!

18 April 2014 pukul 08.43

inilah pejuang kebenaran,, Sudah tidak asing tokoh2 besar dunia yang setia memegang kebenaran di tangannya dijebloskan ke dalam penjara,, Di penjara itu biasa,, Soekarno, Nelson Mandhela,, dan semua tokoh besar dunia pernah merasakan,,, justru di sana pembuktian terhadap kebenaran dan keteguhan prinsip nampak terlihat dan teruji,, Siapa yang bilang dipenjara itu hina dan sudah pasti salah,, tergantung kenapa dia dipenjara,, hehe

31 Desember 2018 pukul 22.38

Kebalik mas LDII ga usah dinasehati malah diolok" terus jangan buka mata anda ,yg adil siapa yg diam siapa yg benar siapa

Posting Komentar

Jazaakumullahu Khoiron Atas Komentarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membongkar Kesesatan FRIH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger