.
Home » , » Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin Dipenjara Karena Mulutnya Sendiri

Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin Dipenjara Karena Mulutnya Sendiri

Written By Unknown on Jumat, 22 Februari 2013 | 00.26

Sabtu (3/11) sekitar jam 08:00 wib di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), pada waktu dan tempat tersebut Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin (terdakwah) sebagai "narasumber" dalam dialog interaktif dinamika yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang dengan topik "Aliran Sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah".

Namun karena mulut besarnya Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin itu justru tidak membahas seperti topik yang diberikan oleh penyelenggara tsb, dan justru mengatakan dengan "terang" bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diikuti dengan "nada emosional" adalah aliran sesat.

Karena acara dialog interaktif ini disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang sehingga apa yang dikatakan oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin selaku narasumber di dengar oleh halayak umum dan salah satu yang mendengarkan langsung adalah H. Hamdan Sauud sebagai warga LDII dan karena perlakuan pencemaran nama baik suatu organisasi ini kemudian H. Hamdan bersama H. AL Akmal Kamal, BE melaporkan kepada yang berwajib atas tidakan pencemaran nama baik oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin tsb.

Bukti-bukti yang ditemukan ditempat perkara, yakni :
  1. 1 (satu) buah kaset rekaman pembicaraan antara M. Jamil Dewan (RRI Tanjung Pinang) dengan Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin (terdakwa)
  2. 5 (lima) buah buku (copy) berjudul :
    1.  Cipta Selekta Aliran Sempalan Di Indonesia
    2. Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII
    3. Kupas Tuntas Kesesatan dan Kebohongan LDII
    4.  Sebuah Aliran Sesat Khawarij Gaya Baru
    5. Aliran dan Faham Sesat Di Indonesia
Kemudian ke-5 buku tersebut diatas dimusnahkan dan dilarang diterbitkan berdasarkan keputusan MAHKAMAH AGUNG nomor : 390/pid/B/2008 /Pn .TPI tertanggal 4 maret 2010 dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan  Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945


Berikut bukti putusan MAHKAMAH AGUNG atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin















Share this article :

+ komentar + 7 komentar

25 Maret 2013 pukul 07.58

Biarkan para pembuat fitnah masuk penjara...!

Anonim
13 Juni 2013 pukul 01.08

hei adisucipto, siapa bilang itu fitnah? kalianlah yang memfitnah ustadz yang hanif... apa kalian pikir ajaran LDII sebenar2nya ajaran??

27 Agustus 2013 pukul 17.56

terus...ajaran siapa dong yg paling benar??? yg jelas perbuatan fitnah yg dilakukan hajarullah aswad adalah salah.

27 Agustus 2013 pukul 17.56

terus...ajaran siapa dong yg paling benar??? yg jelas perbuatan fitnah yg dilakukan hajarullah aswad adalah salah.

Anonim
1 Januari 2014 pukul 07.28

Allah Maha Kuasa dalam menegakkan KEADILAN.Semoga tidak ada lagi ustadz 2 yg terdholimi.Tebarkan sunnah,dan hidupkan kalimat TAUHID di bumi ini

Anonim
28 Januari 2014 pukul 19.18

وَمَكَرُواْ وَمَكَرَ اللّهُ وَاللّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

29 Oktober 2014 pukul 02.43

semua fakta yang diajukan pemohon adalah sah sehingga terdakwa diputus bersalah. kalau menurut kronologisnya yang didholimi itu pemohon bukan terdakwa. maka benar dalil alqur'an itu Alloh pasti akan merusak orang yang berbuat dholim. itu janji Alloh, maka sangat pas jika si pendholim dipenjara. ini baru di dunia. di akhirat akan lebih pedih lagi. maka hati hati dengan lidah.

Posting Komentar

Jazaakumullahu Khoiron Atas Komentarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Membongkar Kesesatan FRIH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger