Namun karena mulut besarnya Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin itu justru tidak membahas seperti topik yang diberikan oleh penyelenggara tsb, dan justru mengatakan dengan "terang" bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diikuti dengan "nada emosional" adalah aliran sesat.
Karena acara dialog interaktif ini disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang sehingga apa yang dikatakan oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin selaku narasumber di dengar oleh halayak umum dan salah satu yang mendengarkan langsung adalah H. Hamdan Sauud sebagai warga LDII dan karena perlakuan pencemaran nama baik suatu organisasi ini kemudian H. Hamdan bersama H. AL Akmal Kamal, BE melaporkan kepada yang berwajib atas tidakan pencemaran nama baik oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin tsb.
Bukti-bukti yang ditemukan ditempat perkara, yakni :
- 1 (satu) buah kaset rekaman pembicaraan antara M. Jamil Dewan (RRI Tanjung Pinang) dengan Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin (terdakwa)
- 5 (lima) buah buku (copy) berjudul :
- Cipta Selekta Aliran Sempalan Di Indonesia
- Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII
- Kupas Tuntas Kesesatan dan Kebohongan LDII
- Sebuah Aliran Sesat Khawarij Gaya Baru
- Aliran dan Faham Sesat Di Indonesia
Berikut bukti putusan MAHKAMAH AGUNG atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Drs. Hajarullah Aswad bin Muhammad Amin
+ komentar + 7 komentar
Biarkan para pembuat fitnah masuk penjara...!
hei adisucipto, siapa bilang itu fitnah? kalianlah yang memfitnah ustadz yang hanif... apa kalian pikir ajaran LDII sebenar2nya ajaran??
terus...ajaran siapa dong yg paling benar??? yg jelas perbuatan fitnah yg dilakukan hajarullah aswad adalah salah.
terus...ajaran siapa dong yg paling benar??? yg jelas perbuatan fitnah yg dilakukan hajarullah aswad adalah salah.
Allah Maha Kuasa dalam menegakkan KEADILAN.Semoga tidak ada lagi ustadz 2 yg terdholimi.Tebarkan sunnah,dan hidupkan kalimat TAUHID di bumi ini
وَمَكَرُواْ وَمَكَرَ اللّهُ وَاللّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
semua fakta yang diajukan pemohon adalah sah sehingga terdakwa diputus bersalah. kalau menurut kronologisnya yang didholimi itu pemohon bukan terdakwa. maka benar dalil alqur'an itu Alloh pasti akan merusak orang yang berbuat dholim. itu janji Alloh, maka sangat pas jika si pendholim dipenjara. ini baru di dunia. di akhirat akan lebih pedih lagi. maka hati hati dengan lidah.
Posting Komentar
Jazaakumullahu Khoiron Atas Komentarnya